Tugas Akuntansi Keuangan Lanjutan 1: Bab 1 Persekutuan
Pembentukan dan Usahanya
Persekutuan adalah penggabungan antara dua atau lebih badan
ataupun orang untuk melakukan suatu usaha secara bersama-sama guna memperoleh
keuntungan.
Suatu persekutuan memiliki beberapa karakteristik. Di
antaranya, berusahan bersama-sama, memiliki jangka waktu yang terbatas,
tanggung jawab yang tidak terbatas, memiliki bagian di dalam persekutuan dan
pengambilan bagian keuntungan.
Macam-macam bentuk
persekutuan:
1. Persekutuan perdagangan:
suatu persekutuan yang memiliki usaha pokok pembuatan, pembelian dan penjualan
barang.
2. Persekutuan jasa: suatu
persekutuan yang memiliki tujuan untuk memberikan jasa karena keahliannya.
3. Persekutuan umum: suatu
bentuk persekutuan di mana semua anggota berhak untuk bertindak atas nama
perusahaan dan dapat pula dimintai pertanggung jawab atasnya terhadap apa saja
yang menjadi kewajiban persekutuan.
4. Persekutuan terbatas: suatu
bentuk perusahaan di mana kegiatan anggotanya dibatasi dan tanggung jawab
setiap anggota dibatasi hingga jumlah tertentu.
5. Join stock companies: suatu bentuk perusahaan di mana memiliki
struktur modal berupa saham-saham yang dapat dipindahtangankan.
Akuntansi terhadap
Penyertaan Modal dalam Persekutuan
Di dalam perseketuan, hak-hak dari setiap anggota
disatukan/diringkas dalam rekening modal masing-masing yang biasanya terdiri
dari penanaman awal, penanaman tambahan atau prive, dan juga bagian dari laba
maupun rugi usaha. Para angggota diperbolehkan membuat perjanjian perihal
pembagian keuntungan atau kerugian usaha sesuai dengan hak setiap anggota dalam
usaha. Bila tidak ada persetujuan, maka rugi atau laba harus dibagi sama dengan
setiap anggota.
Pembagian Laba Rugi
di dalam Persekutuan
Karena di dalam persekutuan tidak diatur pembagian laba
(rugi) secara spesifik, maka ada beberapa macam cara pembagian yang biasanya
dipakai yaitu, dibagi sama, dengan perbandingan atas dasar perjanjian, dengan
perbandingan penyertaan modal, menentukan terlebih dahulu bunga modal dari
masing-masing anggota, lalu setelahnya dibagi atas dasar perjanjian, menetapkan
terlebih dahulu bunga untuk modal anggota, lalu gaji sebagai pemilik dan bonus
untuk anggota yang dianggap berjasa.
Masalah Gaji Pemilik dan
Bunga Modal
Gaji pemilik dan
bunga modal tidak diakui sebagi biaya perusahaan karena umumnya hal tersebut
ditentukan secara sepihak oleh pemilik sendiri, bukan atas dasar transaksi.
Namun, jika gaji yang dibayar itu bisa diidentifikasi dengan jasa yang
diberikan pada perusahaan, dan bunga modal yang diperhitungkan itu untuk
pinjaman-pinjaman yang diberikan maka keduanya harus diperlakukan sebagai biaya
sebenarnya. Karena kedua hal itu sama
dengan gaji yang dibayarkan pada karyawan dan hutang dari supplier atau
kreditur.
Laporan Keuangan pada
Persekutuan
A. Laporan Laba Rugi
Bunga modal dan gaji pemilik sama halnya dengan biaya usaha
perusahaan, karena harus dikurangkan terlebih dahulu dari laba, sebelum laba
itu dibagikan.
B. Laporan Perubahan Modal
Laporan Perubahan Modal adalah ikhtisar seluruh transaksi,
baik usah maupun modal, yang mengakibatkan terjadinya kenaikan atau penurunan
saldo masing-masing pemilik dari satu periode.
C. Neraca
Perbedaan neraca persekutuan dengan perusahaan-perusahaan
pada umumnya dalam hal penyajian yaitu di sisi passive dalam neraca persekutuan
menggunakan “konsep pemilik” dengan menonjolkan hak pemilikan dari setiap
anggota.
Perubahan ratio pembagian
laba (rugi) dalam Persekutuan
Apabila diinginkan suatu perubahan dalam ketentuan pembagian laba (rugi), maka harus diadakan penilaian kembali atas asset perusahaan agar perimbangan hak-hak pemilikan tetap dipertahankan. Bila tidak dilakukan penilaia kembali atas asset maka dimungkinkan terjadinya keuntungan bagi sebagian pemiliki dan kerugian bagi pemilik lainnya.
---
Jangan lupa mencantumkan sumber ya!
Comments
Post a Comment