Tugas Akuntansi Keuangan Lanjutan 1: Bab 1 Persekutuan

Pembentukan dan Usahanya

Persekutuan adalah penggabungan antara dua atau lebih badan ataupun orang untuk melakukan suatu usaha secara bersama-sama guna memperoleh keuntungan.

Suatu persekutuan memiliki beberapa karakteristik. Di antaranya, berusahan bersama-sama, memiliki jangka waktu yang terbatas, tanggung jawab yang tidak terbatas, memiliki bagian di dalam persekutuan dan pengambilan bagian keuntungan.

Macam-macam bentuk persekutuan:

1.   Persekutuan perdagangan: suatu persekutuan yang memiliki usaha pokok pembuatan, pembelian dan penjualan barang.

2.  Persekutuan jasa: suatu persekutuan yang memiliki tujuan untuk memberikan jasa karena keahliannya.

3.  Persekutuan umum: suatu bentuk persekutuan di mana semua anggota berhak untuk bertindak atas nama perusahaan dan dapat pula dimintai pertanggung jawab atasnya terhadap apa saja yang menjadi kewajiban persekutuan.

4.    Persekutuan terbatas: suatu bentuk perusahaan di mana kegiatan anggotanya dibatasi dan tanggung jawab setiap anggota dibatasi hingga jumlah tertentu.

5.    Join stock companies: suatu bentuk perusahaan di mana memiliki struktur modal berupa saham-saham yang dapat dipindahtangankan.

Akuntansi terhadap Penyertaan Modal dalam Persekutuan

Di dalam perseketuan, hak-hak dari setiap anggota disatukan/diringkas dalam rekening modal masing-masing yang biasanya terdiri dari penanaman awal, penanaman tambahan atau prive, dan juga bagian dari laba maupun rugi usaha. Para angggota diperbolehkan membuat perjanjian perihal pembagian keuntungan atau kerugian usaha sesuai dengan hak setiap anggota dalam usaha. Bila tidak ada persetujuan, maka rugi atau laba harus dibagi sama dengan setiap anggota.

Pembagian Laba Rugi di dalam Persekutuan

Karena di dalam persekutuan tidak diatur pembagian laba (rugi) secara spesifik, maka ada beberapa macam cara pembagian yang biasanya dipakai yaitu, dibagi sama, dengan perbandingan atas dasar perjanjian, dengan perbandingan penyertaan modal, menentukan terlebih dahulu bunga modal dari masing-masing anggota, lalu setelahnya dibagi atas dasar perjanjian, menetapkan terlebih dahulu bunga untuk modal anggota, lalu gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota yang dianggap berjasa.

Masalah Gaji Pemilik dan Bunga Modal

 Gaji pemilik dan bunga modal tidak diakui sebagi biaya perusahaan karena umumnya hal tersebut ditentukan secara sepihak oleh pemilik sendiri, bukan atas dasar transaksi. Namun, jika gaji yang dibayar itu bisa diidentifikasi dengan jasa yang diberikan pada perusahaan, dan bunga modal yang diperhitungkan itu untuk pinjaman-pinjaman yang diberikan maka keduanya harus diperlakukan sebagai biaya sebenarnya. Karena  kedua hal itu sama dengan gaji yang dibayarkan pada karyawan dan hutang dari supplier atau kreditur.

Laporan Keuangan pada Persekutuan

A. Laporan Laba Rugi

Bunga modal dan gaji pemilik sama halnya dengan biaya usaha perusahaan, karena harus dikurangkan terlebih dahulu dari laba, sebelum laba itu dibagikan.

B. Laporan Perubahan Modal

Laporan Perubahan Modal adalah ikhtisar seluruh transaksi, baik usah maupun modal, yang mengakibatkan terjadinya kenaikan atau penurunan saldo masing-masing pemilik dari satu periode.

C. Neraca

Perbedaan neraca persekutuan dengan perusahaan-perusahaan pada umumnya dalam hal penyajian yaitu di sisi passive dalam neraca persekutuan menggunakan “konsep pemilik” dengan menonjolkan hak pemilikan dari setiap anggota.

Perubahan ratio pembagian laba (rugi) dalam Persekutuan


Apabila diinginkan suatu perubahan dalam ketentuan pembagian laba (rugi), maka harus diadakan penilaian kembali atas asset perusahaan agar perimbangan hak-hak pemilikan tetap dipertahankan. Bila tidak dilakukan penilaia kembali atas asset maka dimungkinkan terjadinya keuntungan bagi sebagian pemiliki dan kerugian bagi pemilik lainnya.

---
Jangan lupa mencantumkan sumber ya!

Comments

Popular posts from this blog

Akuntansi Keuangan Lanjutan 1: Bab 2 Penyertaan Modal Dalam Persekutuan

Contoh Tugas Analisis Laporan Keuangan